Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Semut Kali Ditertibkan, Pemkot Surabaya Sebut untuk Penataan Kawasan

Terkini 01 Jul 2026 16:56 2 min read 25 views By Editor Delis

Share berita ini

Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Semut Kali Ditertibkan, Pemkot Surabaya Sebut untuk Penataan Kawasan
Surabaya, 1 Juli 2026, sumbanews.site, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Dinas Perhubungan, pihak Kecamatan Pabean Can...

Surabaya, 1 Juli 2026, sumbanews.site, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Dinas Perhubungan, pihak Kecamatan Pabean Cantikan, Kelurahan Bongkaran, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Semut Kali, Rabu (1/7/2026).

 

 

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui hotline Wali Kota Surabaya terkait keberadaan bangunan yang dinilai mengganggu ketertiban dan penataan kawasan.

 

 

Sebelum pelaksanaan penertiban, Camat Pabean Cantikan, Januar Rizal, mengimbau pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri sehingga tidak perlu dilakukan tindakan pembongkaran oleh petugas.

 

 

"Kami mengimbau kepada warga yang memiliki bangunan tersebut agar membongkarnya secara mandiri. Harapannya, tidak perlu ada pembongkaran oleh petugas," ujar Januar Rizal.

 

 

Sementara itu, Lurah Bongkaran, Ilham Sampurno, mengatakan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 serta merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat.

 

 

Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kelurahan bersama pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan pengurus RT, RW, dan tokoh masyarakat. Selain itu, sosialisasi juga telah dilaksanakan, disertai kesepakatan tertulis bahwa warga diberikan kesempatan membongkar bangunan secara mandiri hingga 30 Juni 2026.

 

 

"Upaya sosialisasi dan koordinasi sudah dilakukan sebelumnya. Warga juga telah diberikan waktu hingga 30 Juni 2026 untuk membongkar bangunannya secara mandiri," kata Ilham.

 

 

Di sisi lain, Ketua GRIB Jaya Pabean Cantikan, Kang Arief, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surabaya dan petugas yang terlibat dalam penertiban. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan kebijakan yang disampaikan pemerintah setempat, warga masih diperbolehkan menjalankan aktivitas berjualan setelah penertiban, dengan ketentuan tidak mendirikan bangunan permanen dan membawa kembali rombong dagangan ke lingkungan masing-masing setelah selesai berjualan.

 

 

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dengan ketertiban serta keindahan lingkungan di kawasan Jalan Semut Kali.

Redaksi 

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles