AWAS! Polisi Imbau Masyarakat Tidak Bertransaksi Mobil Xenia Putih Nopol L 1614 CAV yang Terkait Perkara Pidana
Surabaya, sumbanews.site, Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan transaksi apa pun terhadap satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisi L 1614 CAV. Imbauan tersebut disampaikan karena kendaraan tersebut disebut sedang terkait dalam proses penyidikan perkara pidana yang ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Korban, Joko Prayitno, melalui kuasa hukumnya meminta masyarakat agar tidak membeli, menerima gadai, menyewa, maupun menguasai kendaraan tersebut hingga proses hukum memperoleh kepastian.
Berdasarkan dokumen kepolisian yang dimiliki pelapor, perkara tersebut telah tercatat dengan:
Tanda Bukti Lapor (TBL): Nomor TBL/B/191/I/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3: Nomor B/2803/SP2HP-3/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim.
Identitas Kendaraan
- Merek/Tipe : Daihatsu Xenia
- Warna : Putih
- Nomor Polisi : L 1614 CAV
- Atas Nama : Joko Prayitno
- Alamat : Jl. Tenggumung Karya Lor No. 8/3 B, RT 05/RW 09, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Menurut keterangan pelapor, kendaraan tersebut merupakan objek perkara yang sedang diproses oleh penyidik. Oleh karena itu, masyarakat diminta berhati-hati apabila ada pihak yang menawarkan mobil tersebut dengan harga murah ataupun melalui sistem gadai.
Kuasa hukum pelapor mengingatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membeli, menerima gadai, menyembunyikan, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dikenai ketentuan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sesuai dengan pembuktian dalam proses hukum yang berlaku.
Selain itu, apabila kendaraan tersebut ditemukan, penyidik berwenang melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari proses penyidikan.
Joko Prayitno selaku pelapor juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan mobil Daihatsu Xenia putih Nopol L 1614 CAV agar segera melaporkannya kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya atau kantor kepolisian terdekat.
Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110, layanan darurat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan.
Pelapor berharap dukungan masyarakat dapat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut sehingga proses hukum dapat berjalan secara tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nur hasan
Related Articles