Aktivitas PETI di Ratatotok Kembali Disorot, LP2KP Desak Aparat Tegakkan Hukum dan Selidiki Dugaan Perusakan Lingkungan

Terkini 03 Jul 2026 04:36 3 min read 312 views By Editor Delis

Share berita ini

Aktivitas PETI di Ratatotok Kembali Disorot, LP2KP Desak Aparat Tegakkan Hukum dan Selidiki Dugaan Perusakan Lingkungan
Ratatotok, 3 Juli 2026, sumbanews.site, Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahas...

Ratatotok, 3 Juli 2026, sumbanews.site, Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan.

 

 

Lembaga Pemantau Penyelenggara dan Kinerja Pemerintahan (LP2KP) mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Ketua DPP LP2KP, Michael Mantiri, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

 

 

Menurutnya, apabila benar aktivitas itu berlangsung tanpa izin resmi, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

 

 

"Apabila aktivitas pertambangan tanpa izin terus dibiarkan, dampak kerusakan lingkungan dapat dirasakan masyarakat dalam beberapa tahun ke depan. Risiko banjir, longsor, sedimentasi sungai, hingga hilangnya kawasan hutan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak," ujar Michael.

 

 

Ia juga meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Utara bersama instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai pemodal maupun pengelola kegiatan tersebut.

 

 

 Michael turut menyebut nama Rio Kojong alias Tayo sebagai salah satu pihak yang menurut informasi yang diterimanya diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

 

 

Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.

 

 

 Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.

 

 

LP2KP menilai, apabila terbukti kegiatan pertambangan dilakukan tanpa memiliki izin usaha pertambangan yang sah, maka pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin.

 

 

Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan atau mengakibatkan kerusakan kawasan hutan, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya apabila unsur pidananya terpenuhi.

 

 

Michael menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berupa penertiban sementara, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.

 

 

"Kami berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum," tegasnya.

 

 

Masyarakat juga berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Ratatotok guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi.

 

 

 Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.......

Redaksi

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles