Aktivis Jatim Soroti Dugaan Praktik Perjudian Sabung Ayam di Kabupaten Blitar, Desak Aparat Lakukan Penyelidikan
Blitar, 6 Juli 2026, sumbanews.site, Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan permainan judi lainnya di sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah warga bersama aktivis Jawa Timur meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Permintaan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai aktivitas yang diduga merupakan praktik perjudian di beberapa lokasi, yakni di Desa Kauman, Kecamatan Srengat, Desa Jati Lengger, Kecamatan Ponggok, serta Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Kediri.
Salah seorang warga, Rohim, mengaku resah dengan dugaan aktivitas tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat praktik perjudian, aparat kepolisian diharapkan segera melakukan penertiban dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap kepolisian segera mengecek kebenaran informasi tersebut. Jika memang terbukti ada praktik perjudian, kami berharap para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya kepada awak media.
Senada dengan itu, Aktivis Jawa Timur, Agus, menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Ia meminta jajaran kepolisian, baik Polres Blitar maupun Polda Jawa Timur, menindaklanjuti informasi yang berkembang melalui penyelidikan secara profesional.
"Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika benar ditemukan adanya praktik perjudian, aparat harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," kata Agus.
Agus juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi ataupun bukti terkait dugaan praktik perjudian untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Secara hukum, dugaan tindak pidana perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 426 mengatur mengenai pihak yang menawarkan, memberikan kesempatan, menyelenggarakan, atau turut serta mengelola perjudian tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI.
Sementara Pasal 427 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang turut bermain judi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
Meski demikian, seluruh informasi mengenai lokasi maupun pihak-pihak yang diduga terlibat masih sebatas dugaan dan belum dibuktikan melalui proses hukum. Oleh karena itu, pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Blitar, Polda Jawa Timur, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Nur Hasan
Related Articles