Wartawati Apresiasi Tindak Lanjut Itwasum Polri atas Pengaduan Terkait Penanganan Perkara Dugaan Perjudian Angka

Terkini 16 Jul 2026 13:35 3 min read 25 views By Editor Delis

Share berita ini

Wartawati Apresiasi Tindak Lanjut Itwasum Polri atas Pengaduan Terkait Penanganan Perkara Dugaan Perjudian Angka
Pasuruan, sumbanews.site, Wartawati asal Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Ilmiatun Nafiah, menyampaikan...

Pasuruan, sumbanews.site, Wartawati asal Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Ilmiatun Nafiah, menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri yang telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukannya dengan meneruskan laporan tersebut kepada Propam Polres Pasuruan Kota.

 

 

Pengaduan itu berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana perjudian angka yang ditangani Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota bersama penyidik dan penyidik pembantu Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

 

 

Pengaduan disampaikan melalui layanan Dumas Presisi Polri pada 13 Juni 2026 dan berdasarkan notifikasi yang diterima pelapor, laporan tersebut diterima pada hari yang sama pukul 21.22 WIB untuk diproses sesuai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.

 

 

Dalam pengaduannya, Ilmiatun menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penanganan perkara, antara lain terkait dugaan rekayasa fakta, dugaan pemalsuan dokumen, dugaan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, dugaan penyitaan barang tanpa izin pengadilan, serta dugaan pencemaran nama baik.

 

 

 Selain itu, ia juga mempersoalkan penerapan Pasal 426 KUHP terhadap Agus Sugiono bin Saleh yang diduga berperan sebagai bandar perjudian angka.

 

 

Menurut Ilmiatun, persoalan penerapan Pasal 426 KUHP turut menjadi materi pengaduannya karena, menurut pandangannya, tuduhan sebagai bandar perjudian angka tidak terbukti dalam proses persidangan. Atas dasar itu, ia meminta agar penanganan perkara tersebut diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal Polri.

 

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Itwasum Polri meneruskan pengaduan kepada Propam Polres Pasuruan Kota sesuai kewenangannya.

 

 

Sebagai tindak lanjut, Propam Polres Pasuruan Kota menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/25/VII/RES.7.4./2026/Sipropam tertanggal 2 Juli 2026.

 

 

 Dalam surat itu dijelaskan bahwa pengaduan sedang diproses melalui penyelidikan dan klarifikasi oleh Siwas bersama Propam Polres Pasuruan Kota.

 

 

Selanjutnya, Propam Polres Pasuruan Kota juga menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/51/VII/RES.7.4./2026/Sipropam tertanggal 8 Juli 2026 kepada Ilmiatun Nafiah untuk memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen dan bukti yang berkaitan dengan materi pengaduan.

 

 

Menanggapi perkembangan tersebut, Ilmiatun menyampaikan apresiasi kepada Itwasum Polri dan Propam Polres Pasuruan Kota yang telah menindaklanjuti pengaduannya sesuai mekanisme yang berlaku.

 

 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Itwasum Polri yang telah meneruskan pengaduan saya kepada Propam Polres Pasuruan Kota sesuai mekanisme yang berlaku.

 

 

Saya juga mengapresiasi Propam Polres Pasuruan Kota yang telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui proses klarifikasi. Saya berharap seluruh materi pengaduan diperiksa secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum," ujar Ilmiatun Nafiah.

 

 

Ia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh pihak yang diadukan, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kepolisian yang berlaku.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan pengaduan tersebut masih berlangsung di Propam Polres Pasuruan Kota. Belum terdapat kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran sebagaimana yang diadukan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai proses pemeriksaan selesai.

Nur Hasan 

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles