Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Pengedar Diamankan dalam Lima Hari

Terkini 16 Jul 2026 16:47 3 min read 20 views By Editor Delis

Share berita ini

Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Pengedar Diamankan dalam Lima Hari
Pasuruan, sumbanews.site, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dal...

Pasuruan, sumbanews.site, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu lima hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar serta menyita puluhan paket sabu siap edar.

 

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Kamis (16/7/2026) sebagai hasil penyelidikan intensif yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

 

 

Kasus pertama diungkap oleh Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Petugas mengamankan seorang pria berinisial A.M.S. (34) yang diduga sebagai pengedar sabu.

 

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

 

 

Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas turut mengamankan lima orang yang berada di lokasi. Setelah menjalani pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari A.M.S.

 

 

Berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan, kelima pengguna tersebut direkomendasikan menjalani rehabilitasi, sedangkan A.M.S. tetap diproses hukum sebagai pengedar.

 

 

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni D.S.H. (25) dan R.A.I.S.C.N.G. (43).

 

 

Dari tangan kedua tersangka, Satresnarkoba menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh pasokan sabu dari seorang pemasok yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni penempatan barang di lokasi tertentu tanpa adanya pertemuan langsung antara pembeli dan pemasok.

 

 

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih besar.

 

 

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

 

"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegasnya.

 

 

Atas perbuatannya, A.M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Sementara itu, D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan.

 

 

Polres Pasuruan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

(Nur Hasan)

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles