Oknum Guru SD Katolik Waikabubak Ditahan, 14 Siswa Diduga Jadi Korban
SUMBA BARAT, SUMBANEWS.SITE — Dugaan kasus mengungkapkan terhadap sejumlah siswa sekolah dasar mencuat di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Seorang guru di SD Katolik Waikabubak kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah melaporkan terkait dugaan tindakannya terhadap anak didiknya.
Perkara tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat. Terduga pelaku juga telah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
Kasus ini mulai diketahui setelah salah seorang anak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepada pihak sekolah dan kepolisian pada 17 Agustus 2026.
Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali, SS, membenarkan adanya laporan terkait dugaan memahami yang melibatkan seorang guru di SD Katolik Waikabubak.
“Ya benar terjadi terkejut,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Jumat (4/9/2026).
Menurut Kapolres, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Terduga pelaku telah dimintai keterangan dan saat ini telah ditahan.
"Kasus ini terungkap satu minggu yang lalu setelah orang tua murid lapor resmi. Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan. Saat ini kami masih memeriksa Saksi-saksi. Pelaku sudah ditahan," jelasnya.
Pihak Sekolah Sampaikan Keprihatinan
Kepala SD Katolik Waikabubak, Yulita Watil, mengaku prihatin atas dugaan peristiwa yang terjadi dan menyerahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami sangat menyesali kejadian ini. Saya sendiri merasa beban moril,” kata Yulita ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat malam.
Ia menjelaskan, dugaan tindakan tersebut terjadi bukan ketika proses pembelajaran reguler berlangsung. Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah jam sekolah, saat kegiatan les tambahan.
"Setelah jam sekolah. Les tambahan atas kesepakatan pelaku dengan orang tua," ungkapnya.
Yulita mengatakan, pihak sekolah pertama kali memperoleh informasi mengenai kasus tersebut pada 17 Agustus 2026 setelah adanya pengaduan dari orang tua siswa.
“Kasus terungkap tanggal 17 Agustus 2026 karena ada pengaduan orang tua tentang oknum guru yang lecehkan siswa,” ujarnya.
Informasi Sementara, 14 Anak Diduga Terdampak
Kasus tersebut kemudian berkembang setelah dilakukan pendampingan terhadap para siswa. Berdasarkan informasi yang diterima pihak sekolah dari psikolog, terdapat 14 anak yang diduga menjadi korban.
"Yang saya dengar dari psikolog, untuk sementara ada 14 anak. Kasus ini sudah ditangani kepolisian," kata Yulita.
Pendampingan terhadap anak-anak tersebut juga telah dilakukan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A). Pendampingan psikologis diberikan untuk membantu memastikan kondisi dan kebutuhan masing-masing anak.
Pihak keluarga juga diharapkan memberikan ruang yang aman bagi anak untuk bercerita tanpa tekanan. Ketika orang tua menemukan perubahan perilaku atau tanda-tanda yang mengarah pada kekerasan maupun pemikiran, masyarakat diminta segera berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
Pengawasan Kegiatan Anak Perlu Diperkuat
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena lingkungan sekolah seharusnya memberikan rasa aman bagi setiap anak. Pengawasan tidak hanya diperlukan selama kegiatan belajar mengajar, tetapi juga terhadap seluruh aktivitas tambahan yang melibatkan guru dan siswa di luar jam pelajaran.
Kegiatan tambahan yang berlangsung setelah jam sekolah perlu memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, termasuk memastikan interaksi antara tenaga pendidik dan siswa tetap berada di koridor perlindungan anak.
Di sisi lain, penanganan terhadap anak yang diduga menjadi korban juga tidak cukup hanya melalui proses hukum. Dukungan keluarga, pendampingan psikologis, serta lingkungan sekolah yang aman sangat diperlukan agar anak dapat menjalani proses pemulihan dengan baik.
Hingga saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.
Identitas para siswa yang diduga menjadi korban tidak dipublikasikan demi menjaga privasi serta kepentingan terbaik anak. Terhadap pelaku tak terduga, seluruh proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak berdosa hingga terdapat pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Related Articles