Diduga Intimidasi Wartawati Lewat DM TikTok, Korban Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Terkini 13 Jul 2026 09:30 3 min read 51 views By Editor Delis

Share berita ini

Diduga Intimidasi Wartawati Lewat DM TikTok, Korban Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
Pasuruan, sumbanews.site, Seorang wartawati di Kabupaten Pasuruan mengaku mengalami dugaan intimidasi melalui pesan Direct Message (DM) di akun T...

Pasuruan, sumbanews.site, Seorang wartawati di Kabupaten Pasuruan mengaku mengalami dugaan intimidasi melalui pesan Direct Message (DM) di akun TikTok. Peristiwa yang terjadi pada 6 Mei 2025 itu baru diungkap kepada publik pada Senin (13/7/2026) karena korban menilai hingga kini tidak ada penyelesaian maupun itikad baik dari pihak yang bersangkutan.

 

 

Dugaan intimidasi tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan yang sebelumnya dialami korban di area parkir Polres Pasuruan Kota pada 14 Maret 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pemilik akun TikTok berinisial "Mr❌" diduga merupakan suami dari terduga pelaku dalam perkara tersebut.

 

 

Berdasarkan tangkapan layar yang diterima redaksi, pada 6 Mei 2025 pukul 07.01 WIB, akun tersebut mengirimkan pesan berbunyi, "Kebencian ini akan q ingat slalu. Terimakasih."

 

 

Setelah permintaan pesan diterima korban sekitar pukul 07.15 WIB, akun tersebut kembali mengirim sejumlah pesan yang menurut korban bernada intimidatif, di antaranya, "Semoga selalu selamat dijalan, jaga juga keluargamu," serta, "Q doakan kamu sehat selalu, jangan memaksa membongkar keburukan..."

 

 

Korban menilai rangkaian pesan tersebut merupakan bentuk tekanan psikologis yang diduga bertujuan agar dirinya menghentikan upaya mengungkap fakta terkait perkara yang sedang dihadapinya.

 

 

Korban mengaku sempat membalas pesan tersebut dengan menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki rasa benci kepada siapa pun. Ia juga mempertanyakan alasan dirinya beserta keluarga dibawa-bawa dalam persoalan tersebut.

 

 

Menurut keterangan korban, pemilik akun juga beberapa kali mengajaknya bertemu secara langsung dengan alasan menyelesaikan persoalan. Demi alasan keamanan, korban menolak ajakan tersebut dan menyatakan hanya bersedia bertemu apabila didampingi kuasa hukumnya, Andreas Wuisan.

 

 

Korban mengaku setelah penolakan tersebut, pesan yang diterimanya semakin mengarah pada intimidasi. Beberapa di antaranya berbunyi, "Besok kita perang berita" dan "Kita lihat siapa yang akan hancur," serta disertai pembahasan mengenai keluarga kedua belah pihak.

 

 

Merasa keselamatan diri dan keluarganya terganggu, serta aktivitas jurnalistiknya mendapat tekanan, korban akhirnya memutuskan memblokir akun TikTok tersebut.

 

 

Kepada awak media, korban menegaskan tidak akan tinggal diam apabila tindakan serupa kembali terjadi.

 

 

"Saya berharap persoalan ini berhenti sampai di sini. Namun apabila pemilik akun TikTok 'Mr❌' masih terus mengusik kehidupan saya, melakukan intimidasi ataupun ancaman, saya bersama kuasa hukum saya, Andreas Wuisan, akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar korban.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan intimidasi tersebut belum dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Dengan demikian, belum terdapat proses penyidikan maupun putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana.

 

 

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya kepada pemilik akun TikTok "Mr❌" untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Dasar Hukum yang Berpotensi Relevan

Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan unsur pidana, perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

 

Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur mengenai perbuatan mengancam melalui sistem elektronik untuk menakut-nakuti atau memaksa seseorang.

 

 

Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE (untuk perbuatan yang terjadi sebelum berlakunya perubahan UU ITE), apabila unsur ancaman melalui media elektronik terpenuhi.

 

 

Pasal 335 ayat (1) KUHP, apabila terdapat dugaan perbuatan memaksa atau melakukan intimidasi secara melawan hukum.

 

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

 

 

Penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.

(Nur Hasan)

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles