Belum Ada Permohonan Eksekusi, Rumah Dinas Bupati Dairi Dibongkar, Pemkab Pelajari Langkah Hukum

Terkini 13 Jul 2026 20:21 3 min read 19 views By Editor Delis

Share berita ini

Belum Ada Permohonan Eksekusi, Rumah Dinas Bupati Dairi Dibongkar, Pemkab Pelajari Langkah Hukum
Dairi, Sumatera Utara, sumbanews.site, Pembongkaran bangunan yang dikenal sebagai Rumah Dinas Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang,...

Dairi, Sumatera Utara, sumbanews.site, Pembongkaran bangunan yang dikenal sebagai Rumah Dinas Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menuai perhatian publik.

 

 

 Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Sidikalang, hingga Senin (13/7/2026), belum ada permohonan eksekusi yang diajukan terhadap bangunan tersebut.

 

 

Menanggapi pembongkaran tersebut, Bupati Dairi Vickner Sinaga menyatakan pihaknya masih mempelajari berbagai langkah hukum yang dapat ditempuh. Menurutnya, pemerintah daerah akan terlebih dahulu mengkaji kemungkinan upaya hukum lanjutan sebelum mengambil keputusan.

 

 

"Kami coba pelajari dulu apakah ada kasus yang mirip seperti ini, sejauh mana kemungkinan hasilnya bila dilakukan banding, dan apakah ada novum baru sebelum diputuskan pada Selasa (14/7/2026). Silakan dikomunikasikan dengan BKAD agar data detail dan historisnya lengkap," ujar Vickner Sinaga, Senin (13/7/2026).

 

 

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Dairi, Rahmat Syah Munthe, mempertanyakan status bangunan yang dibongkar tersebut.

 

 

"Itu rumah dinas atau rumah singgah yang dibongkar?" kata Rahmat Syah Munthe.

 

Di sisi lain, Kepala Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Dairi yang juga menjadi kuasa hukum Pemkab Dairi, Arjun Nainggolan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melarang pembongkaran bangunan yang berdiri di atas objek tanah yang masih menjadi sengketa.

 

 

"Perkara ini masih berproses. Memang Pemkab Dairi kalah pada tingkat pertama, tetapi putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih tersedia upaya hukum. Mengenai pembongkaran bangunan yang berada dalam objek sengketa, kemungkinan pengawasannya berada di bawah kewenangan pengadilan," jelas Arjun.

 

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Sidikalang, hingga saat ini belum ada permohonan eksekusi bangunan yang diajukan terkait pembongkaran tersebut.

 

 

 Informasi ini menjadi perhatian karena secara umum pelaksanaan eksekusi putusan perdata dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pengadilan setelah adanya permohonan dari pihak yang berkepentingan.

 

 

Perkara tersebut bermula dari sengketa kepemilikan tanah antara Pemerintah Kabupaten Dairi dan Raja Ardin Ujung. Dalam Putusan Nomor 94/Pdt.G/2025/PN Sdk, Pengadilan Negeri Sidikalang menolak seluruh gugatan yang diajukan Pemkab Dairi serta mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi dari Raja Ardin Ujung.

 

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat konvensi sekaligus penggugat rekonvensi merupakan pemilik sah atas tanah seluas 2.775 meter persegi yang menjadi objek sengketa.

 

 

Menanggapi putusan tersebut, Raja Ardin Ujung menyampaikan rasa syukur dan mengucapkan terima kasih setelah memenangkan perkara yang telah berlangsung sekitar enam tahun dan melalui sepuluh putusan dalam berbagai tahapan persidangan.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas perkara tersebut masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap. Masyarakat kini menantikan langkah hukum yang akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Dairi, sekaligus kejelasan mengenai proses pembongkaran bangunan yang telah dilakukan sebelum adanya permohonan eksekusi sebagaimana informasi yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Sidikalang.

Eko

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles