Ungkap 219 Kasus Narkotika, Polres Pasuruan Raih Dua Penghargaan Polda Jatim

Terkini 24 Sep 2026 17:21 • 3 min read • 57 views • By Editor Delis

Share berita ini

Ungkap 219 Kasus Narkotika, Polres Pasuruan Raih Dua Penghargaan Polda Jatim
Pasuruan, sumbanews.site,  Komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Pasuruan meraih...

Pasuruan, sumbanews.site,  Komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Pasuruan meraih dua penghargaan dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur atas capaian pengungkapan perkara selama Semester I 2026.

 

Dalam capaian tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan menempati peringkat pertama kategori barang bukti terbanyak dan peringkat ketiga kategori pengungkapan kasus terbanyak.

 

Selama Semester I 2026, Polres Pasuruan mencatat sebanyak 219 kasus dengan 300 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 6.266,15 gram serta 107.289 butir obat keras berbahaya.

 

Sejumlah kasus menonjol turut menjadi bagian dari pengungkapan tersebut.

 

Pada 13 Juni 2026, petugas mengungkap kasus di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang. Seorang pria berinisial RPD diamankan setelah polisi menemukan sabu seberat 159,585 gram yang dikemas dalam lima plastik.

 

Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga membuntuti kendaraan yang diduga digunakan sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

 

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali melakukan pengungkapan di sebuah kamar kos di Dusun Jetak Kendal, Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan.

 

Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial HP diamankan dengan barang bukti sabu seberat 49,207 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Bangkalan dan menemukan barang bukti tambahan.

 

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 18 Juni 2026 di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol. Polisi mengamankan NS yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 13,513 gram yang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Sementara pada 24 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap dugaan peredaran sabu di wilayah Kelurahan/Desa Baujeng, Kecamatan Beji.

 

Dalam perkara tersebut, dua orang berinisial TCM dan MRF diamankan. Polisi menyita sabu seberat 168,993 gram yang dikemas dalam sembilan plastik klip, berikut sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

 

Jika empat pengungkapan tersebut digabungkan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 391,298 gram.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, dua penghargaan yang diterima merupakan hasil kerja bersama seluruh personel dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika.

 

«“Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama seluruh anggota dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada penindakan, tetapi juga terus memperkuat pencegahan dan mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba,” kata Harto.»

 

Untuk kategori barang bukti terbanyak, Polres Pasuruan menempati peringkat pertama dengan total penyitaan 6.266,15 gram sabu dan 107.289 butir obat keras berbahaya.

 

Sedangkan untuk kategori pengungkapan kasus, Satresnarkoba Polres Pasuruan tercatat berada di peringkat ketiga dengan 219 kasus dan 300 tersangka.

 

Harto menegaskan, peran masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.

 

Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.

 

«“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.»

 

Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan bagi Polres Pasuruan untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Penindakan terhadap dugaan jaringan peredaran narkoba akan terus dilakukan bersamaan dengan langkah pencegahan guna menekan dampak penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan.

 

Pewarta: Nur hasan

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles