Saksi Independen Ungkap Rangkaian Dugaan Pengeroyokan Louis Prasetya di PN Surabaya

Terkini 18 Sep 2026 21:34 • 3 min read • 54 views • By Editor Delis

Share berita ini

Saksi Independen Ungkap Rangkaian Dugaan Pengeroyokan  Louis Prasetya di PN Surabaya
Surabaya, sumbanews.site,  Persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/9/2026),...

Surabaya, sumbanews.site,  Persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/9/2026), menghadirkan kesaksian seorang sopir angkutan yang mengaku tidak memiliki hubungan dengan korban maupun dua terdakwa, Yusuf dan Poerwanto.

 

Saksi tersebut, Imam Waluyo (39), warga Mojokerto, mengaku berada di gudang PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya, pada hari kejadian untuk mengambil muatan buah. Ia menyebut tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Menurut Imam, sekitar 30 menit setelah kedatangannya, ia melihat dua pria menghampiri Louis yang berada tidak jauh dari tempatnya menunggu.

 

Salah seorang pria yang disebut mengenakan kacamata kemudian meminta Louis menghubungi seseorang yang belakangan diketahui bernama Natalia, kakak Louis. Namun, permintaan tersebut disebut ditolak hingga terjadi cekcok.

 

Imam dalam keterangannya mengaku melihat Louis yang saat itu duduk di atas palet kayu mendapat pukulan pada bagian wajah.

 

Setelah Louis berdiri, situasi disebut berkembang menjadi perkelahian. Imam mengaku melihat salah seorang pria kembali melakukan pemukulan, termasuk mengenai bagian belakang kepala Louis hingga korban terjatuh.

 

Saksi juga menyampaikan bahwa dirinya melihat Louis dicekik dari belakang. Selain itu, Imam mengaku mendengar adanya ucapan bernada ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada korban.

 

Mengaku Tak Kenal Korban maupun Terdakwa

 

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam kesaksian Imam adalah pengakuannya bahwa dirinya tidak mengenal Louis maupun kedua terdakwa sebelum peristiwa tersebut.

 

Imam juga menyatakan bahwa ketika dirinya tiba sekitar pukul 17.00 WIB, Yusuf dan Poerwanto disebut belum berada di lokasi.

 

Keterangan tersebut tentu menjadi bagian dari fakta persidangan yang masih harus diuji dan dikonfrontasikan dengan alat bukti lainnya. Kesaksian seorang saksi, termasuk saksi yang mengaku tidak memiliki hubungan dengan para pihak, tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang penilaiannya berada pada majelis hakim.

 

Kuasa hukum Louis, Hendra Tejo, menilai keterangan Imam memiliki arti penting karena saksi mengaku melihat langsung sebagian rangkaian kejadian dari lokasi.

 

Menurut Hendra, keterangan tersebut perlu dicocokkan dengan bukti lain, khususnya rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

 

“Kesaksian ini tentu harus diuji dengan bukti-bukti lain, termasuk CCTV, sehingga rangkaian peristiwa dapat terlihat secara lebih objektif,” kata Hendra.

 

CCTV Dinilai Penting untuk Menguji Keterangan

 

Keberadaan CCTV menjadi salah satu hal yang disorot dalam perkara tersebut. Rekaman kamera pengawas diharapkan dapat membantu memperjelas sejumlah fakta, antara lain waktu kedatangan para pihak, posisi saksi, keberadaan korban maupun terdakwa, serta rangkaian kejadian yang berlangsung di lokasi.

 

Dengan demikian, pembuktian tidak hanya bertumpu pada satu keterangan, melainkan dapat dibandingkan dengan bukti elektronik dan alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.

 

Pihak keluarga Louis juga menyinggung dugaan adanya cacian dan ancaman yang disebut dialami Natalia. Namun, bagian tersebut juga masih merupakan hal yang harus dibuktikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang sah di persidangan.

 

Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada bagaimana seluruh alat bukti diuji di hadapan majelis hakim. Keterangan Imam, rekaman CCTV apabila diajukan, keterangan para pihak, serta bukti lainnya akan dinilai secara menyeluruh dalam proses persidangan.

 

Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang didakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

 

Persidangan bukan sekadar mencari siapa yang berbicara paling meyakinkan, melainkan menguji apakah setiap keterangan benar-benar selaras dengan bukti yang ada. Pada akhirnya, majelis hakim yang berwenang menilai dan menentukan fakta hukum berdasarkan pembuktian di persidangan.

 

Pewarta: Nur hasan

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles