POLSEK WANEA BERSAMA PERSONEL KEPOLISIAN POLDA SULUT LAKUKAN PENGAWASAN DAN PENGAMANAN SPBU 74.955.05 DI JALAN SAMRATULANGI.KOTA MANADO

Terkini 16 Oct 2026 11:22 • 2 min read • 75 views • By Editor Delis

Share berita ini

POLSEK WANEA BERSAMA PERSONEL KEPOLISIAN POLDA SULUT LAKUKAN PENGAWASAN DAN PENGAMANAN SPBU 74.955.05 DI JALAN SAMRATULANGI.KOTA MANADO
Manado, Sumbanews.site- Aparat kepolisian dari Polsek Wanea bersama personel terkait melaksanakan pemantauan dan pengamanan arus lalu lintas di sekita...

Manado, Sumbanews.site- Aparat kepolisian dari Polsek Wanea bersama personel terkait melaksanakan pemantauan dan pengamanan arus lalu lintas di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi 28, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

 

Kegiatan tersebut berkaitan dengan pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite serta pengaturan antrean kendaraan guna menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi SPBU.

 

Dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi, Kapolsek Wanea, AKP Kinta, bersama personelnya turut dalam kegiatan pengawasan dan pengamanan. Personel kepolisian dari jajaran terkait juga disebut berkolaborasi dalam membantu mengatur arus kendaraan agar antrean pengisian BBM tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

 

Pengamanan di sekitar SPBU merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama ketika terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang mengantre untuk mendapatkan BBM.

 

PENGAWASAN SESUAI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN

 

Pengawasan penyaluran BBM perlu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Landasan hukum yang relevan meliputi:

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, terkait penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait tugas kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana telah diubah, terkait ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

 

Penerapan ketentuan teknis mengenai penyaluran BBM jenis Pertalite harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah dan ketentuan badan usaha yang berlaku.

 

Melalui pengawasan dan pengamanan tersebut, diharapkan pelayanan BBM kepada masyarakat dapat berlangsung secara tertib, sementara arus lalu lintas di Jalan Sam Ratulangi 28 tetap aman dan lancar.

 

 

Pemantauan penyaluran BBM jenis Pertalite serta pengamanan dan pengaturan antrean kendaraan di sekitar SPBU.

 

 

Kapolsek Wanea, AKP Kinta, bersama personel Polsek Wanea dan personel kepolisian terkait. Keterlibatan jajaran Polres Minahasa perlu dikonfirmasi.

 

 

Naskah awal mencantumkan tanggal 16 September 2026. Tanggal tersebut jatuh pada hari Rabu, bukan Jumat. Jika yang dimaksud adalah Jumat, tanggal yang sesuai pada pekan tersebut adalah 18 September 2026.

 

 

SPBU di Jalan Sam Ratulangi 28, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

 

 

Untuk menjaga ketertiban antrean kendaraan, mendukung kelancaran arus lalu lintas, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

 

Melalui pemantauan kegiatan di sekitar SPBU, pengamanan antrean kendaraan, dan koordinasi pengaturan lalu lintas oleh personel terkait.

 

SUMBER: INFORMASI AWAL MEMERLUKAN KONFIRMASI LAPANGAN-,

 

Michael L.Mantiri 

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles