Pemberhentian PTDH terhadap 4 personil anggota POLDA SULUT di pecat KAPOLDA YUDO HERMANTO dengan tidak hormat
Sulawesi Utara, sumbanews.site, Keputusan tegas diambil! Sebanyak empat personel Polda Sulawesi Utara resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini menjadi pengingat bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat Sulawesi Utarah.
"Dalam sambutan upacara di mapolda sulut.komitnen dalam,mengambil tindakan tegas berupa PTDH terhadap empat personil polda sulut.tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Yudo Hermanto, di halaman Mapolda Sulut, Rabu (14/10/2026).
Dari total 4 personel yang diberhentikan, empat anggota dihadirkan secara simbolis dalam upacara tersebut. mereka disebut melakukan pelanggaran berat, termasuk desersi atau meninggalkan tugas dalam waktu lama, sekitar lima hingga enam bulan bahkan lebih.
PELANGGARAN BERAT JADI SOROTAN
Pemberhentian puluhan personel ini berkaitan dengan beragam pelanggaran, mulai dari desersi dalam waktu lama, termasuk ada yang dilaporkan mangkir hingga ke luar negeri, hingga kasus narkoba, penganiayaan, dan penggelapan kendaraan bermotor.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026.
Dalam momentum Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa seragam kepolisian bukan sekadar kebanggaan, melainkan amanah yang harus dijaga dengan disiplin, integritas, dan tanggung jawab sesuai sumpa janji Tribada yang di langgar oleh ke empat Personil polda Sulawesi Utarah.
Kepercayaan masyarakat adalah hal yang sangat berharga. Ketika amanah dilanggar, konsekuensi harus dihadapi sesuai aturan yang berlaku.
Pesan penting dari peristiwa ini: jabatan dan seragam bukanlah jaminan untuk terhindar dari sanksi. Setiap anggota harus bertanggung jawab atas tindakan dan kewajiban nya.
📷 Michael.L.Mantiri
Related Articles