Oknum Kepala SD Dibebastugaskan, Anak dan Menantu Diputus Kontrak PPPK oleh Bupati Deli Serdang
Deli Serdang, Sumatera Utara, Sumbanews.site, Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101924 Ramunia, Herawaty S., dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan selanjutnya menjalankan tugas sebagai pelaksana selama 12 bulan sebagai bagian dari sanksi disiplin berat.
Keputusan tersebut disampaikan dalam kegiatan apel di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Senin (14/9/2026).
Selain Herawaty S., anaknya, Roima, yang merupakan guru SDN 106829 Beringin, serta menantunya, Febrina, yang juga merupakan guru di SDN 106829 Beringin, turut dikenai sanksi berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Bupati Deli Serdang, Asri L. Tambunan.
Herawaty S. dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 5 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam kesempatan yang sama, terdapat dua aparatur lainnya yang juga dikenai sanksi disiplin.
Chairul, yang bertugas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, dibebastugaskan dari jabatannya dan selanjutnya menjalankan tugas sebagai pelaksana selama 12 bulan.
Sementara itu, Nabila yang bertugas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang dikenai sanksi berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri.
Dalam apel tersebut, Bupati Deli Serdang Asri L. Tambunan menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, wajib menjalankan tugas dengan disiplin dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan jangan menjadi ASN yang merasa harus dilayani,” tegas Asri, Senin (14/9/2026).
Lebih lanjut, Asri menyampaikan bahwa dari sekitar 14.200 ASN yang berada di lingkungan Pemkab Deli Serdang, masih ditemukan aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin.
“Sepanjang tahun 2025, ada 28 ASN diberhentikan dan hingga September 2026 ini sekitar 26 ASN telah diberhentikan,” tegasnya.
Asri juga mengingatkan seluruh ASN agar menjauhi berbagai bentuk pelanggaran, seperti korupsi, ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas, judi daring, penyalahgunaan narkoba, pungutan liar (pungli), serta perilaku lainnya yang dapat mencoreng nama baik aparatur negara.
Ia menegaskan, kedisiplinan dan integritas merupakan bagian penting dalam menjalankan tugas sebagai ASN, terlebih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan apel tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya, Asisten III Bidang Administrasi Umum Rudi A. Tambunan, serta para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Eko
Related Articles