Gereja Chapel USU Belum Dipulihkan. Meduasu Buntu Karena Kuasa Hukum Tergugat Tidak Hadir Di PN Medan

Terkini 16 Oct 2026 09:09 • 2 min read • 18 views • By Editor Delis

Share berita ini

Gereja Chapel USU Belum Dipulihkan. Meduasu Buntu Karena Kuasa Hukum Tergugat Tidak Hadir Di PN Medan
Medan, Sumatera Utara, sumbanews.site-  Mediasi perkara Gereja Oikumene Chapel USU Di pengadilan negeri Medan pada Rabu,14/10/2026 ditunda lagi h...

Medan, Sumatera Utara, sumbanews.site-  Mediasi perkara Gereja Oikumene Chapel USU Di pengadilan negeri Medan pada Rabu,14/10/2026 ditunda lagi hingga Minggu depan karena Kuasa Hukum Tergugat Tidak Hadir Di persidangan Pengadilan Negeri Medan.

 

Perkara nomor ; 1013/Pdt.G/2026/ PN Mdn tersebut, menuntut pihak tergugat tiga hal yakni ; 

 

1.Pengembalian Inventaris Gereja.

 

2.Pemulihaan bangunan kembali seperti semula.

 

3.Permintaan maaf tergugat secara terbuka kepada Pendeta dan anggota Gereja.

 

Kuasa hukum. Penggugat dari lembaga bantuan hukum Majlis umat kristen Indonesia ( MUKI) Sumatera Utara,EgbertusJB,SH,MH mengatakan bahwa mediasi tidak bisa dilakukan karena kuasa hukum tergugat tidak ada yang hadir.

 

" Karena kuasa hukum tergugat tidak hadir,maka Sidang ditunda Sampai Minggu depan" terang Egbertus pada Kamis,15 Oktober 2026.

 

Dalam perkara ini ,Muryanto Amin ( tergugat 1) , Robert Sibarani ( tergugat 2) dan Ningrum N Sirait ( tergugat 3).

 

Sebelumnya pada 19 Agustus 2026 belum ada tindak lanjut untuk memulihkan kondisi bangunan Gereja Chapel USU tersebut.

 

Egbertus menegaskan ,pihak penggugat tidak meminta ganti rugi dalam bentuk Uang.

 

" Tidak ada tuntutan ganti rugi Uang, hanya minta Inventaris dikembalikan, bangunan dipulihkan fanada permintaan maaf untuk kembalikan nama baik pendeta dan anggota jemaat," terang Egbertus.

 

Ketua DPW MUKI Sumatera Utara,Dedy M Simanjuntak menyayangkan ketidakhadiran kuasa hukum tergugat.

 

" Kami menyayangkan pengosongan Gereja Chapel USU, setiap persoalan harus melalui prosedur hukum untuk menghindari tindakan main hakim Sendiri, " tegas Dedy pada Kamis,15 Oktober 2026. Eko

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles