Dr. Didi Sungkono: Jika Unsur Malapraktik Terbukti, Tindakan Medis Dapat Berujung Pidana

Terkini 15 Sep 2026 18:58 • 7 min read • 61 views • By Editor Delis

Share berita ini

Dr. Didi Sungkono: Jika Unsur Malapraktik Terbukti, Tindakan Medis Dapat Berujung Pidana
Surabaya, q5 September 2026, Sumbanews.site, Persoalan antara Reva Oktaviari dengan dr. A. Riza Zainudin terkait dugaan malapraktik medis memasuk...

Surabaya, q5 September 2026, Sumbanews.site, Persoalan antara Reva Oktaviari dengan dr. A. Riza Zainudin terkait dugaan malapraktik medis memasuki babak baru. Kantor Hukum Optimus Law, selaku kuasa hukum Reva, kembali melayangkan somasi atau teguran kedua sekaligus tanggapan atas jawaban somasi sebelumnya.

 

Persoalan tersebut kini tidak hanya berkutat pada hasil tindakan operasi, tetapi mulai melebar pada sejumlah pertanyaan hukum mengenai kewenangan dokter, legalitas fasilitas pelayanan kesehatan, standar profesi, standar pelayanan, rekam medis, informed consent hingga dugaan hubungan sebab-akibat antara tindakan medis dan kondisi yang dialami pasien.

 

Pengamat hukum pidana, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya unsur malapraktik dan unsur pidana terpenuhi, persoalan tersebut dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana.

 

«“Kalau benar terjadi malapraktik dalam operasi, tentunya sangat bisa dipidanakan. Negara ini negara hukum, semua ada aturan hukumnya,” ujar Didi Sungkono saat dimintai tanggapan.»

 

Menurut Didi, persoalan pelayanan kesehatan harus dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Ia menegaskan, status seseorang sebagai dokter maupun kepemilikan dokumen profesi tidak serta-merta berarti setiap tindakan medis dapat dilakukan tanpa memperhatikan kewenangan, tempat pelayanan, standar profesi dan ketentuan keselamatan pasien.

 

Bukan Sekadar Hasil Operasi

 

Dalam somasi kedua, Optimus Law menegaskan bahwa keberatan kliennya bukan sekadar mengenai apakah hasil operasi memuaskan atau tidak.

 

Kuasa hukum Reva mempertanyakan sejumlah aspek mendasar, mulai dari di mana tindakan medis dilakukan, berdasarkan SIP yang mana, apakah lokasi tersebut memenuhi ketentuan hukum untuk melakukan tindakan operasi, hingga bagaimana standar keselamatan pasien diterapkan.

 

Surat tersebut juga disebut mencatat adanya rangkaian tindakan medis terhadap Reva, mulai dari operasi sekitar Maret 2024, tindakan pelepasan pada Juli 2024, operasi kembali pada Oktober 2024 hingga tindakan pelepasan pada Februari 2025.

 

Dalam jawaban sebelumnya, disebutkan pula adanya pembayaran Rp15 juta untuk operasi pertama dan Rp23 juta untuk operasi kedua. Pihak dokter juga diklaim menyatakan telah memberikan Rp50 juta untuk tindakan pelepasan yang dilakukan di fasilitas kesehatan atau oleh dokter lain.

 

Namun, klaim tersebut dibantah Reva.

 

Melalui kuasa hukumnya, Reva meminta bukti konkret mengenai pemberian uang Rp50 juta tersebut, termasuk tanggal pembayaran, metode pembayaran, bukti transfer atau kuitansi, identitas pihak yang menyerahkan dan menerima, saksi serta dasar pemberian uang tersebut.

 

Operasi di Hotel Jadi Sorotan

 

Salah satu poin yang paling menarik perhatian dalam somasi tersebut adalah informasi mengenai dugaan adanya tindakan operasi yang dilakukan di sebuah hotel.

 

Jika informasi tersebut benar, pertanyaan hukumnya menjadi serius: apakah lokasi tersebut secara hukum memenuhi persyaratan sebagai tempat pelayanan tindakan medis, khususnya tindakan operasi?

 

Kuasa hukum Reva meminta penjelasan mengenai nama dan alamat lokasi, status hukum tempat tersebut, dasar perizinannya serta dasar hukum dan profesional pelaksanaan operasi di lokasi tersebut.

 

Selain itu, dipertanyakan pula siapa yang bertanggung jawab terhadap fasilitas, sterilisasi, obat-obatan, peralatan medis, penanganan komplikasi hingga keselamatan pasien.

 

Namun, tudingan mengenai lokasi operasi tersebut tetap harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan pihak berwenang. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan isi somasi salah satu pihak.

 

STR dan SIP Bukan Satu-Satunya Persoalan

 

Optimus Law juga menilai kepemilikan STR dan SIP tidak otomatis menjawab seluruh persoalan.

 

Menurut kuasa hukum, yang perlu diperiksa bukan hanya apakah dokter memiliki STR dan SIP, melainkan apakah kewenangan yang tercantum dalam SIP tersebut sesuai dengan tindakan yang dilakukan dan lokasi pelayanan medisnya.

 

Di sisi lain, informed consent juga menjadi salah satu poin yang diperdebatkan.

 

Kuasa hukum Reva menilai persetujuan pasien tidak dapat ditafsirkan sebagai izin untuk mengesampingkan kewajiban tenaga medis dalam memenuhi kompetensi, kewenangan, standar profesi, standar pelayanan, keselamatan pasien dan ketentuan mengenai fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Dengan kata lain, tanda tangan pasien bukanlah tiket bebas dari pertanggungjawaban hukum apabila kemudian terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan medis atau hukum.

 

Dalil Benturan HP dan “Nose Rub” Diminta Dibuktikan

 

Persoalan lain yang turut disorot adalah pernyataan pihak dokter yang mengaitkan kondisi hidung Reva dengan benturan telepon genggam serta aktivitas yang disebut “Eskimo Kiss/Nose Rub”.

 

Dalil tersebut ditantang untuk dibuktikan secara medis.

 

Kuasa hukum meminta adanya rekam medis, hasil pemeriksaan, diagnosis, pemeriksaan penunjang, pendapat medis mengenai hubungan sebab-akibat serta bukti yang dapat menjelaskan apakah kondisi pasien memang disebabkan faktor tersebut atau berkaitan dengan tindakan medis sebelumnya.

 

Di sinilah persoalan menjadi penting.

 

Hasil operasi yang tidak sesuai harapan belum otomatis berarti malapraktik. Sebaliknya, adanya komplikasi juga tidak otomatis membebaskan tenaga medis dari pemeriksaan hukum.

 

Semua harus diuji berdasarkan standar medis, rekam medis, pendapat ahli serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pernyataan yang Menyinggung Pasien Ikut Dipersoalkan

 

Somasi kedua juga menyoroti pernyataan dalam jawaban sebelumnya yang menyebut Reva “diduga keburu menjual diri kepada lelaki hidung belang”.

 

Optimus Law menilai pernyataan tersebut tidak memiliki relevansi dengan pembuktian mengenai kompetensi dokter, legalitas tempat operasi, standar profesi, standar pelayanan, rekam medis maupun hubungan kausal medis.

 

Kuasa hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum tersendiri atas pernyataan yang dinilai menyentuh kehormatan dan martabat kliennya.

 

Tujuh Dokumen Diminta

 

Melalui somasi kedua, pihak Reva memberikan waktu empat hari kalender sejak surat diterima untuk memperoleh jawaban dan dokumen.

 

Sedikitnya tujuh hal diminta untuk dijelaskan, yakni:

 

1. Tempat dilaksanakannya masing-masing operasi;

2. Salinan SIP beserta alamat praktik;

3. Dasar hukum pelaksanaan operasi apabila dilakukan di hotel;

4. Rekam medis pasien;

5. Seluruh dokumen informed consent;

6. Bukti medis terkait dalil benturan HP dan “Nose Rub”;

7. Bukti pembayaran Rp50 juta yang disebut pernah diberikan.

 

Apabila jawaban substantif dan dokumen yang diminta tidak diberikan, kuasa hukum Reva menyatakan siap menempuh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk pengaduan disiplin profesi, pengaduan kepada instansi kesehatan yang berwenang, gugatan perdata dan/atau laporan pidana apabila ditemukan dasar serta unsur hukumnya.

 

Dr. Didi: Jangan Hanya Melihat Status Dokter

 

Dr. Didi Sungkono kembali menegaskan bahwa persoalan dugaan malapraktik tidak boleh dilihat secara sederhana.

 

“Tenaga medis memiliki kewenangan profesional, tetapi dalam menjalankan profesinya tetap harus tunduk pada ketentuan hukum dan standar pelayanan kesehatan,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, tenaga medis merupakan pihak yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dengan kompetensi, pengetahuan dan keterampilan profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi serta memiliki kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

 

Karena itu, menurut Didi, apabila ada dugaan pelanggaran dalam tindakan medis, pembuktiannya harus dilakukan secara objektif.

 

“Kalau memang ada unsur pidananya, tentu mekanisme pidana dapat ditempuh. Tetapi semuanya harus dibuktikan, bukan hanya berdasarkan tuduhan atau asumsi,” tegasnya.

 

Menunggu Pembuktian, Bukan Penghakiman

 

Kasus Reva dan dr. A. Riza kini memasuki ruang pembuktian yang lebih serius.

 

Pertanyaan publik bukan lagi semata-mata apakah pasien puas atau tidak terhadap hasil operasi. Yang harus dijawab adalah apakah seluruh rangkaian tindakan medis telah dilakukan sesuai kewenangan, standar profesi, standar pelayanan, ketentuan fasilitas kesehatan, rekam medis dan prinsip keselamatan pasien.

 

Di sisi lain, dugaan malapraktik juga tidak boleh langsung dipukul rata sebagai tindak pidana sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

 

Somasi bukan putusan pengadilan. Klaim salah satu pihak bukan vonis bersalah. Begitu pula bantahan pihak dokter bukan otomatis membuktikan bahwa tidak terjadi pelanggaran.

 

Karena itu, publik patut menunggu pemeriksaan objektif dari lembaga yang berwenang, didukung dokumen medis, rekam medis, keterangan ahli serta alat bukti lainnya.

 

Jika ternyata ditemukan pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum. Namun apabila tidak terbukti, hak pihak yang dituduh juga wajib dihormati.

 

Pada akhirnya, perkara ini seharusnya tidak dimenangkan oleh siapa yang paling keras berbicara, melainkan oleh fakta, bukti medis dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pewarta: Nur hasan

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles