Diduga Terlibat Penyalahgunaan Solar Subsidi, SPBU 74.951.08 Sario di Manado Disorot
Manado, Sulawesi Utara, 16 Oktober 2026, Sumbanews.site- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.951.08 Sario, Kota Manado, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, muncul dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kepada sejumlah kendaraan ekspedisi bernomor polisi DM yang berasal dari Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media, pada 8 September 2026, terdapat dugaan aktivitas pengisian solar subsidi oleh sejumlah kendaraan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak manajemen SPBU tersebut.
Dugaan ini mencuat setelah tim awak media melakukan penelusuran di lokasi SPBU 74.951.08 Sario, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, menyusul informasi dari sumber berita yang disampaikan kepada awak media pada pekan sebelumnya.
Dalam penelusuran tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu pengawas SPBU bernama Steven. Menurut keterangan yang disampaikan dalam informasi awal, Steven membenarkan adanya dugaan keterkaitan kendaraan-kendaraan ekspedisi tersebut dengan seorang bos bernama Andre, yang disebut-sebut sebagai pemilik atau owner SPBU Sario.
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme penyaluran solar bersubsidi di SPBU tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak manajemen dalam aktivitas pengisian BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dugaan Pengisian Berulang dengan Tangki Modifikasi
Praktik yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 74.951.08 Sario kembali menuai kritik tajam dari masyarakat sekitar.
Sejumlah kendaraan ekspedisi yang diduga menggunakan nomor polisi DM asal Provinsi Gorontalo disebut-sebut melakukan pengisian BBM secara berulang. Modus yang diduga digunakan adalah dengan masuk ke area SPBU sebanyak dua kali untuk kembali mengisi tangki pada sisi kendaraan yang berbeda.
Selain itu, beberapa kendaraan tersebut diduga telah mengalami modifikasi tangki di sisi kiri dan kanan badan kendaraan. Bahkan, menurut informasi yang dihimpun, terdapat beberapa unit kendaraan yang disebut telah bersiap atau standby di lokasi SPBU Sario, Kota Manado.
Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya pola pengisian solar subsidi yang dilakukan secara terorganisasi. Namun, dugaan mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk manajemen SPBU, masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Nama Andre disebut-sebut dalam informasi yang beredar sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan SPBU maupun kendaraan-kendaraan ekspedisi tersebut. Meski demikian, kebenaran mengenai kepemilikan kendaraan dan keterlibatan pihak yang bersangkutan perlu dikonfirmasi secara resmi.
Aktivis Desak Aparat Penegak Hukum dan Pertamina Bertindak
Menanggapi dugaan tersebut, pemerhati tindak pidana korupsi sekaligus aktivis, Michael L. Mantiri, turut angkat bicara. Ia meminta aparat penegak hukum (APH), PT Pertamina (Persero), serta pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan secara menyeluruh.
Michael menegaskan bahwa apabila dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, dugaan praktik tersebut perlu ditelusuri karena berkaitan dengan tata niaga minyak dan gas bumi, khususnya penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan pihak-pihak yang berhak menerimanya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Dalam konteks ini, penanganan perkara harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang relevan.
Sebagaimana disampaikan dalam informasi awal, dugaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Ketentuan hukum tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidana dan denda harus mengacu pada rumusan pasal serta ketentuan hukum yang berlaku terhadap perbuatan yang terbukti dilakukan.
Pertamina Diharapkan Evaluasi Penyaluran Solar Subsidi
Selain mendesak penegakan hukum, pihak jurnalis dan elemen masyarakat berharap PT Pertamina (Persero) melakukan evaluasi terhadap penyaluran solar subsidi di SPBU 74.951.08 Sario.
Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, masyarakat berharap Pertamina menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut diharapkan dapat mencakup tindakan terhadap penyaluran pasokan BBM, termasuk penghentian sementara atau scorsing pasokan hingga pencabutan izin usaha apabila memang memenuhi dasar hukum dan persyaratan yang ditetapkan.
Penanganan tersebut dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
Dugaan penyalahgunaan solar subsidi ini juga dikaitkan dengan ketentuan mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM sebagaimana diatur dalam peraturan presiden terkait. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran BBM di SPBU tersebut dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh.
Polda Sulawesi Utara Diminta Segera Melakukan Investigasi
Masyarakat berharap jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara beserta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap apakah benar terjadi penyalahgunaan solar bersubsidi, bagaimana pola pengisian yang diduga dilakukan oleh kendaraan-kendaraan ekspedisi tersebut, serta apakah terdapat keterlibatan pihak manajemen SPBU maupun pihak lainnya.
Masyarakat juga meminta agar pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi diperketat, sehingga hak masyarakat yang berhak menerima BBM tersebut tidak dirugikan oleh dugaan praktik ilegal.
Dugaan aktivitas di SPBU 74.951.08 Sario, Kota Manado, ini menjadi perhatian karena penyaluran solar bersubsidi berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Apabila terjadi penyimpangan, dampaknya dikhawatirkan dapat memperburuk ketersediaan solar subsidi dan memperbesar potensi kelangkaan di tengah masyarakat.
Hingga seluruh dugaan tersebut dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah, informasi mengenai keterlibatan Andre, kendaraan-kendaraan ekspedisi bernomor polisi DM, serta pihak manajemen SPBU perlu tetap diperlakukan sebagai dugaan yang memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.
Michael L.Mantiri
Related Articles