Banyak Bangunan Diduga Tanpa PBG di Medan Petisah, PWDPI Sumut Desak Pemko Medan Periksa Oknum Dinas Perkim Cikataru
Medan, Sumatera Utara, Sumbanews.site- Sejumlah bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terpantau berdiri di kawasan Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
Temuan tersebut menjadi sorotan setelah awak media melakukan pemantauan di lokasi pada Selasa (6/10/2026). Sejumlah bangunan yang disebut diperuntukkan sebagai rumah kos diduga masih dalam proses pembangunan meski izin PBG disebut belum selesai diterbitkan.
Saat dikonfirmasi awak media, seorang mandor bangunan bernama Anto mengatakan bahwa pihaknya telah mengurus PBG kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan.
Menurut Anto, dalam proses pengurusan tersebut, terdapat petugas berinisial RD yang disebut menyampaikan bahwa pembangunan dapat tetap dilanjutkan sembari menunggu proses penerbitan PBG selesai.
«“Kami sudah mengurus izin PBG bangunan ini. Menurut petugas Dinas Perkim Cikataru, bangunan bisa dilakukan sambil menunggu selesai pengurusan PBG,” ujar Anto.»
Anto juga menyebut proses pengurusan PBG tersebut telah berjalan sekitar satu bulan, namun hingga kini izin yang dimaksud belum selesai.
Ia bahkan mengungkapkan adanya tawaran uang sebesar Rp1 juta apabila proses pengurusan PBG dapat dipercepat.
«“Urusan PBG sudah berjalan satu bulan ini, izinnya belum selesai. Tapi jika Abang bisa lebih cepat untuk mengurus PBG ini, kami kasih satu juta rupiah,” ungkap Anto.»
Pernyataan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PWDPI) Wilayah Sumatera Utara. Mereka menilai persoalan bangunan yang diduga belum memiliki PBG perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan.
Ketua PWDPI Wilayah Sumatera Utara, DL Tobing, SH, didampingi sejumlah pengurus lainnya, meminta Pemerintah Kota Medan melakukan pemeriksaan terhadap proses pengurusan PBG dan pihak-pihak yang disebut dalam proses tersebut.
DL Tobing juga meminta Wali Kota Medan Rico Waas agar memerintahkan pemeriksaan terhadap oknum berinisial RD yang disebut oleh pihak pengelola bangunan.
«“Ini sudah keterlaluan. Oknum Perkim Cikataru, RD tersebut diduga menjadi backing. Modal kata sedang diurus, bangunan terus berdiri. Ini bisa membuat bocor PAD dari retribusi PBG dan membuat Perda seperti macan ompong,” tegas DL Tobing, Selasa (6/10/2026).»
Menurutnya, apabila benar terdapat bangunan yang tetap dikerjakan sementara PBG belum diterbitkan, maka mekanisme pengawasan dan penegakan aturan perlu dipertanyakan.
DL Tobing juga mendesak Inspektorat Kota Medan untuk menelusuri proses pengurusan PBG yang disebut telah berlangsung sekitar satu bulan tersebut.
Ia menilai pernyataan mengenai adanya tawaran uang untuk mempercepat proses pengurusan perlu diklarifikasi dan, apabila terbukti mengandung unsur pelanggaran, ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
«“Kalau mengurus satu bulan belum selesai, namun ada tawaran satu juta rupiah agar cepat selesai, ini harus diklarifikasi. Jangan sampai ada indikasi pungli. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus diusut tuntas,” tegasnya.»
PWDPI Sumut menyebut persoalan bangunan yang diduga belum mengantongi PBG bukan hanya terjadi di Jalan Gelas. Mereka juga menyoroti sejumlah bangunan di kawasan Jalan Ayahanda dan Jalan Sampul yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan dari Pemerintah Kota Medan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari instansi terkait.
Hingga berita ini disusun, awak media bersama Pengurus PWDPI Wilayah Sumatera Utara belum berhasil mendapatkan keterangan langsung dari Dinas Perkim Cikataru Kota Medan mengenai status PBG bangunan di Jalan Gelas maupun mengenai tudingan bahwa oknum berinisial RD diduga memberikan izin untuk melanjutkan pembangunan sebelum PBG diterbitkan.
Keterangan resmi dari Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, termasuk dari petugas berinisial RD apabila benar terkait dalam proses tersebut, sangat diperlukan untuk memastikan duduk persoalan dan memberikan hak jawab terhadap tudingan yang berkembang.
Eko
Related Articles