2 DIDUGA MENGAKU PENGACARA, OKNUM KETUA LSM PASOPATI NUSANTARA JAYA DISOROT: DANA RATUSAN JUTA, PERKARA TANAH MALAH MANGKRAK

Terkini 13 Sep 2026 19:53 • 4 min read • 53 views • By Editor Delis

Share berita ini

2  DIDUGA MENGAKU PENGACARA, OKNUM KETUA LSM PASOPATI NUSANTARA JAYA DISOROT: DANA RATUSAN JUTA, PERKARA TANAH MALAH MANGKRAK
Demak, 13 September 2026, Sumbanews.site, Dugaan praktik percaloan perkara hukum kembali menjadi sorotan. Kali ini, nama oknum Ketua LSM Pasopati...

Demak, 13 September 2026, Sumbanews.site, Dugaan praktik percaloan perkara hukum kembali menjadi sorotan. Kali ini, nama oknum Ketua LSM Pasopati Nusantara Jaya (Praja), Eko HK, dipertanyakan setelah muncul dugaan adanya penerimaan dana ratusan juta rupiah dengan dalih membantu pengurusan perkara hukum.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana yang diduga diserahkan kepada Eko HK berkisar Rp150 juta hingga Rp250 juta. Salah satu perkara yang dikaitkan dengan pemberian dana tersebut adalah perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

 

Persoalannya, setelah uang dalam jumlah besar tersebut diduga diserahkan, perkara yang disebut-sebut akan dibantu pengurusannya justru dikabarkan tidak kunjung menunjukkan kejelasan.

 

UANG RATUSAN JUTA KELUAR, HASILNYA DIPERTANYAKAN

 

Nilai dana yang disebut mencapai Rp250 juta tentu bukan angka kecil bagi masyarakat. Karena itu, wajar apabila kemudian muncul pertanyaan mendasar: untuk apa dana tersebut diberikan, kepada siapa saja digunakan, dan apa hasil konkret dari pengurusan perkara yang dijanjikan?

 

Jika memang dana tersebut diberikan secara resmi untuk kebutuhan penanganan perkara, semestinya terdapat penjelasan yang transparan mengenai penggunaannya, termasuk bukti pembayaran, dokumen pendukung, serta perkembangan perkara.

 

Namun, berdasarkan informasi yang beredar, pihak yang telah mengeluarkan dana justru mempertanyakan keberadaan dan pertanggungjawaban uang tersebut lantaran perkara yang diharapkan dapat diselesaikan disebut belum mengalami perkembangan berarti.

 

Kondisi tersebut membuka ruang bagi dugaan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi.

 

DIDUGA MENGAKU PENGACARA, PUBLIK BERHAK BERTANYA

 

Sorotan semakin tajam karena muncul informasi mengenai dugaan Eko HK mengaku atau bertindak seolah-olah sebagai pengacara dalam aktivitas pengurusan perkara.

 

Padahal, status seseorang sebagai advokat bukan sekadar persoalan mengaku atau menggunakan istilah tertentu. Ada ketentuan dan kewenangan profesi yang melekat pada advokat.

 

Karena itu, apabila benar terdapat pihak yang bukan advokat tetapi menawarkan jasa atau bertindak seolah-olah memiliki kewenangan profesi advokat untuk mengurus perkara dengan imbalan sejumlah uang, persoalan tersebut patut diperiksa secara serius.

 

LSM BUKAN TAMENG UNTUK URUSAN PERKARA

 

Lebih jauh, status sebagai pimpinan lembaga swadaya masyarakat juga tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.

 

LSM semestinya hadir sebagai kontrol sosial, membela kepentingan masyarakat, dan memperjuangkan transparansi. Bukan justru menimbulkan pertanyaan ketika ada dugaan penerimaan dana dalam jumlah besar yang dikaitkan dengan pengurusan perkara hukum.

 

Jika benar terjadi penyimpangan, persoalannya menjadi semakin serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga sosial.

 

Publik tentu berhak mengetahui apakah dana tersebut benar-benar digunakan sebagaimana tujuan awal, apakah ada bukti pertanggungjawaban, dan apakah pihak yang menyerahkan uang memperoleh penjelasan yang transparan.

 

JANGAN SAMPAI HUKUM DIJADIKAN KOMODITAS

 

Perkara hukum seharusnya berjalan berdasarkan mekanisme hukum, alat bukti, profesionalitas aparat penegak hukum, serta proses peradilan yang berlaku.

 

Karena itu, apabila ada pihak yang menjanjikan dapat mengurus atau memengaruhi suatu perkara dengan imbalan uang dalam jumlah besar, hal tersebut patut mendapat perhatian serius.

 

Jangan sampai masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum justru menjadi sasaran pihak-pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan mereka.

 

Apalagi jika uang sudah diserahkan dalam jumlah ratusan juta rupiah, tetapi perkara yang dijanjikan untuk dibantu justru tidak jelas ujungnya.

 

MENUNGGU KLARIFIKASI EKO HK DAN APARAT PENEGAK HUKUM

 

Hingga persoalan ini memperoleh penjelasan yang terang, semua tudingan terhadap Eko HK tetap merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

 

Eko HK berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti mengenai status dirinya, kapasitasnya dalam membantu perkara, dasar penerimaan dana, penggunaan dana, serta perkembangan perkara tanah yang dipersoalkan.

 

Di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dengan membawa seluruh bukti yang dimiliki, mulai dari bukti transfer atau pembayaran, kuitansi, percakapan, perjanjian, dokumen perkara, hingga keterangan saksi.

 

Jika memang tidak ada persoalan, maka transparansi dan bukti seharusnya menjadi jawaban paling kuat.

 

Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata. Dugaan praktik percaloan perkara, penyalahgunaan kepercayaan, maupun pengakuan status profesi yang tidak sesuai harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan diselesaikan melalui lobi atau tekanan.

 

Pertanyaan publik kini sederhana: Rp150 juta hingga Rp250 juta itu untuk apa, digunakan ke mana, siapa yang menerima manfaatnya, dan mengapa perkara yang dijanjikan justru diduga mangkrak?

 

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis bukti, bukan sekadar bantahan.

 

Pewarta: (Nur hasan)

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles